JAMBI, Angsoduo.net – Penolakan terhadap rencana aktivitas stockpile batu bara milik PT SAS di kawasan Aurduri, Kota Jambi, terus bergema.
Kini penegasan datang dari Wakil Ketua I DPRD Kota Jambi, M Yasir. Politisi Partai Gerindra itu menyatakan bahwa rencana keberadaan aktivitas industri batu bara di kawasan tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan tata ruang dan tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jambi.
“Lokasi di Aurduri itu bukan kawasan industri atau pertambangan. Kalau tetap dipaksakan untuk menjadi lokasi stockpile, itu jelas melanggar RTRW Kota Jambi,” tegas Yasir saat diwawancarai, Selasa (24/6/2025).
Menurut Yasir, kawasan Aurduri ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi sebagai daerah permukiman. Artinya, segala bentuk aktivitas industri berat, termasuk penumpukan batu bara (stockpile), tidak dibenarkan di wilayah tersebut.
Yasir juga memberikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah Komisi XII DPR RI yang sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Kunjungan tersebut dinilainya sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah pusat terhadap keresahan masyarakat Jambi.
“Sangat kami dukung dan apresiasi. Komisi XII sudah turun ke lapangan melihat langsung kondisi di Aurduri. Sebagai pimpinan DPRD Kota Jambi, saya menegaskan bahwa kami juga konsisten menolak aktivitas tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasir menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi, pada masa kepemimpinan Pj Wali Kota Sri Purwaningsih, telah secara resmi menyatakan penolakan, tidak mengeluarkan izin.
“Kami di DPRD, saat itu bersama Pj Wali Kota, sudah mengirimkan surat resmi bahwa Pemkot Jambi tidak memberikan izin kepada PT SAS untuk menjalankan aktivitas industri batu bara di sana,” katanya.
Yasir juga menanggapi aktivitas land clearing atau pembersihan lahan yang telah dilakukan oleh PT SAS di lokasi. Menurutnya, pembersihan lahan bukan berarti legalitas telah diberikan.
“Kalau mereka hanya bersih-bersih lahan, mungkin bisa dimaklumi. Tapi untuk melaksanakan aktivitas stockpile atau industri tambang di sana, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Pemkot. Itu harus dipahami,” tegas Yasir.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kota Jambi juga merencanakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan melalui Komisi I yang membidangi perizinan. Yasir menegaskan, pengawasan terhadap kegiatan industri tanpa izin di kawasan permukiman adalah bagian dari tugas DPRD sebagai mitra pemerintah.
“Nanti kami akan turun langsung. Ini sudah masuk dalam ranah kerja Komisi I DPRD, khususnya soal perizinan. DPRD tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran tata ruang yang bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan masyarakat,” ujarnya. (red)
Sumber : jambiupdate.co