Wali Kota Jambi Maulana Didesak Tutup Total Stockpile Batu Bara PT SAS di Aur Kenali

Tokoh masyarakat Kota Jambi, Dedi Yansi.
Tokoh masyarakat Kota Jambi, Dedi Yansi. Foto: Istimewa

JAMBI, Angsoduo.net – Pembangunan Stockpile Batu Bara milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, kembali mendapatkan kecaman. Kali ini datang dari seorang tokoh masyarakat Kota Jambi, Dedi Yansi.

Dedi menilai dengan adanya stockpile batu bara milik PT SAS, bisa merusak lingkungan dan menimbulkan kebisingan sehingga mengganggu kenyamanan warga Aur Kenali.

Bacaan Lainnya

“Kita sebagai tokoh masyarakat Kota Jambi dengan tegas menolak keberadaan stockpile batu bara di Aur Kenali milik PT SAS. Karena akan berdampak sekali bagi masyarakat dan lingkungan sekitar,” tegas Dedi, Sabtu (28/06/2025).

Selain itu, keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS ini tidak sesuai aturan sebagaimana yang terdapat dalam RTRW Kota Jambi. Maka dari itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Jambi dalam hal ini Wali Kota Jambi Maulana, agar tidak memberikan izin lingkungan kepada PT SAS dan mendesak Wali Kota Jambi Maulana segera menutup secara permanen lokasi pembangunan stockpile batu bara tersebut.

“Telah jelas tidak sesuai dengan RTRW Kota Jambi, dan dikawasan Aur Kenali terdapat tempat pengolahan air bersih milik PDAM Tirta Mayang. Sudah dipastikan jika diizinkan limbah batu bara akan merusak semua yang ada disana,” ungkapnya.

“Saya minta kepada Walikota Jambi Maulana agar segera mengambil sikap tegas terhadap pembangunan stockpile batu bara ini. Jangan keluarkan Izin lingkungan dan tutup secara permanen lokasi stockpile milik PT SAS. Jangan sampai konflik mengenai keberadaan stockpile batu bara PT SAS ini terus berlanjut, bahkan semakin parah,” harap Dedi kepada Walikota Jambi Maulana.

Sebagaimana diketahui, hampir seluruh elemen masyarakat Kota Jambi telah menentukan sikapnya terhadap keberadaan stockpile batu bara milik PT SAS. Mereka menuntut Walikota Jambi Maulana untuk bersikap tegas terhadap PT SAS. Selain elah melakukan beberapa kali pelanggaran, anak perusahaan PT RMKE tersebut terbukti dengan sengaja menyerobot lahan milik warga dan melakukan aktivitas galian c ilegal.

“Terbukti melanggar hukum karena berani melakukan aktivitas di kawasan Stockpile Batu Bara sebelum kantongi izin, PT SAS harusnya ditindak tegas. Tutup total lokasi pembangunan stockpile, inilah ketegasan seorang Maulana dinanti masyarakat Kota Jambi,” ungkap pengamat publik, Dr Dedek Kusnadi.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari manajemen PT SAS maupun PT RMK Energy Tbk sebagai induk perusahaan PT SAS. (ndy)

Pos terkait