Berikut Jadwal PKBM SMA Sederajat di Provinsi Jambi Selama Bulan Ramadan 1447 H

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi M Umar
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi M Umar. Foto: Ist

JAMBI, Angsoduo.net – Bulan Ramadan 1447 H sebentar lagi datang. Karena itu, ada beberapa penyesuaian untuk jadwal proses kegiatan belajar mengajar (PKBM) di tingkat SMA sederajat se-Provinsi Jambi.

Penyesuaian jadwal PKBM ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor B-400.3.8-4/SE/DISDIK/2026 tertanggal 14 Februari 2026, tentang Penyesuaian Pembelajaran Satuan Pendidikan di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Penyesuian ini mulai dari awal puasa Ramadhan sampai libur Idul Fitri,” ungkap Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi M Umar, Sabtu (14/2/2026) kepada media.

Menurutnya, SE ini menindaklanjuti SE bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 5 tahun 2026, Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.1/857/SJ Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 517/KEP.GUB/DISDIK-1.1/2025 tentang Penetapan Pedoman Umum Kalender Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2025/2026.

Berikut jadwal dan penyesuaian PKBM SMA sederajat se-Provinsi Jambi selama puasa di bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M :

1. Pada tanggal 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026

Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.

2. Kegiatan pembelajaran secara mandiri selama bulan Ramadan diharapkan tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek yang berlebihan, terutama menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

3. Pada tanggal 23 Februari s.d 14 Maret 2026

Kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:

a) Bagi murid yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.

b) Bagi murid yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

4. Pada tanggal 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret 2026 serta tanggal 23, 24, 25, 26 dan 27 Maret 2026
Merupakan libur bersama Idul fitri. Selama libur Idul fitri, murid diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

5. Kegiatan pembelajaran di sekolah dilaksanakan kembali pada tanggal 30 Maret 2026.

6. Selama masa pembelajaran tatap muka, agar satuan pendidikan melakukan penyesuaian aktivitas pembelajaran, di antaranya dengan:

a) mengurangi intensitas kegiatan pembelajaran yang berkaitan dengan aktivitas fisik seperti mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), kepanduan, dan sebagainya;

b) mendorong guru melakukan asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid selama bulan Ramadan; dan

c) memberikan perhatian dan dukungan khusus bagi anak berkebutuhan khusus dan/atau anak yang memiliki potensi tertinggal dalam pembelajaran;

7. Selama masa libur, diminta kepada satuan pendidikan untuk:

a) menjaga keamanan Barang Milik Daerah, termasuk laboratorium, perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), ruang perpustakaan, serta sarana dan prasarana pendidikan lainnya, melalui pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, dan

b) menyediakan kanal pelaporan (kontak satuan pendidikan, wali kelas, atau layanan pengaduan yang relevan) apabila orang tua/wali membutuhkan informasi atau ingin melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan pelindungan murid selama masa libur. (ndy)

Pos terkait