JAMBI, Angsoduo.net – Kesolidan warga Aur Kenali Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, untuk menolak keberadaan stockpile batu bara PT SAS, tidak bisa diragukan lagi.
Tanpa adanya dukungan dari pemerintah Kota Jambi, warga Aur Kenali yang tergabung dalam Organisasi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Jambi akan tetap satu suara yakni meminta PT SAS hengkang dari wilayah mereka.
“Kami tau Pemerintah Kota Jambi tidak mendukung warga Aur Kenali dalam menolak keberadaan stockpile batu bara PT SAS, tapi kami minta kepada Pemkot agar tetap mengikuti regulasi pada Perda RTRW Kota Jambi yang ditetapkan pada 2024 lalu,” ujar Rahmat Supriadi, Ketua BPR Jambi.
Namun dirinya merasa heran dengan sikap Pemerintah Kota Jambi yang dinilai tidak berani mengambil sikap tegas atas beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan PT SAS.
“Sudah ada peringatan keras dari pemerintah bahwa PT SAS tidak boleh atau dilarang melakukan aktivitas apapun terkait pembangunan stockpile batu bara sebelum kantongi izin lengkap, nah buktinya telah beberapa kali PT SAS terbukti melanggar tapi tidak ada tindakan apapun dari Pemkot Jambi,” kata Rahmat.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini tidak ada upaya apapun yang dilakukan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat Aur Kenali. Hal ini tampak tidak adanya pemanggilan terhadap manajemen PT SAS dan perwakilan warga Aur Kenali untuk duduk bersama.
Bukan mendukung rakyatnya yang sedang menjerit, Wali Kota Jambi Maulana hanya menanggapi tuntutan warga Aur Kenali salah tempat. Maulana menyatakan bahwa Pemkot Jambi hingga saat ini belum ada melihat satu pun berkas perizinan yang diajukan PT SAS.
“Sampai saat ini saya tidak ada melihat berkas pengajuan permohonan perizinan yang diajukan PT SAS, karena masalah perizinan bukan Pemkot Jambi yang keluarkan,” kata Maulana kepada awak media saat menanggapi aksi unjuk rasa warga Aur Kenali, Minggu (06/07/2025).
Pernyataan sikap Wali Kota Maulana ini pun membuat berbagai elemen masyarakat Kota Jambi angkat suara. Salah satunya Ketua LKPMI Jambi, Dedi Yansi.
Dedi menyebut apa yang disampaikan Wali Kota Jambi Maulana saat itu, bukanlah jawaban dari aksi unjuk rasa warga Aur Kenali. Dalam aksi pada Minggu pagi, 6 Juli 2025, warga meminta kepada Pemkot Jambi agar membantu mereka menyampaikan tuntutan mereka kepada PT SAS.
“Warga Aur Kenali minta agar Pemkot Jambi memanggil pihak manajemen PT SAS untuk menyampaikan tuntutan mereka, Wali Kota Maulana malah menjawab bukan wewenang Pemkot Jambi. Jawaban ini saya nilai Maulana mencoba buang badan. Padahal lokasi stockpile batu bara dalam wilayah Kota Jambi,” tutur Dedi Yansi.
Sebagai pemilik wilayah, Pemkot Jambi berperan penting dalam mengambil keputusan layak tidaknya pembangunan stockpile batu bara PT SAS ditengah pemukiman penduduk.
“Keputusan ada ditangan Pemkot Jambi, kalau Maulana dengan tegas membela warganya untuk menolak pembangunan stockpile batu bara PT SAS di Aur Kenali, siapa yang bisa marah, karena ini wilayah Pemkot Jambi. Izin memang dikeluarkan pemerintah pusat dan provinsi, tapi yang punya rumah Pemkot Jambi kok, jadi sebagai tuan rumah Maulana ber hak mengusir pulang tamu nya,” jelas Dedi.
Jadi, dirinya meminta kepada Wali Kota Jambi Maulana jangan menyampaikan lagi bahwa Pemkot Jambi tidak mempunyai wewenang untuk menindak PT SAS.
“Kewenangan penuh ada di Pemkot Jambi, jadi saran saya untuk Wali Kota Maulana agar tidak lagi saling lempar masalah siapa yang paling berwenang menindak PT SAS,” tutupnya.
Klarifikasi Pemkot Jambi
Sementara, pernyataan Resmi Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi – Menanggapi Pemberitaan: “Tanpa Dukungan Pemkot Jambi, Warga Tetap Solid Tolak Hadirnya PT SAS di Aur Kenali”, sebagai berikut:
Pemerintah Kota Jambi menyampaikan bantahan tegas terhadap sejumlah narasi yang berkembang dan menyudutkan seolah-olah Pemkot Jambi tidak berpihak kepada rakyat, khususnya warga Aur Kenali.
Faktanya, sejak awal munculnya polemik aktivitas PT SAS di wilayah tersebut, Pemerintah Kota Jambi telah secara aktif memantau dan mengikuti perkembangan situasi di lapangan melalui perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah, hingga ketua RT setempat. Ini adalah bentuk perhatian dan kehadiran nyata Pemkot dalam merespons keluhan warga, meskipun dalam keterbatasan kewenangan.
Kadiskominfo Pemkot Jambi Abu Bakar, lewat rilis persnya mengatakan, Pemkot tetap berada pada posisi mendukung dan membela kepentingan masyarakat. Namun, kami juga harus menegaskan bahwa semua langkah yang diambil harus sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
Perlu diketahui secara objektif bahwa PT SAS mengantongi izin resmi dari lembaga yang memiliki kewenangan, yakni pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Bukan dari Pemerintah Kota Jambi. Maka sangat keliru apabila seolah-olah seluruh beban penyelesaian dan penindakan terhadap perusahaan tersebut dibebankan kepada Pemkot Jambi.
Kewenangan soal perizinan pembangunan stockpile, aktivitas hauling batubara, maupun legalitas operasional PT SAS lainnya bukan berada di tangan Pemerintah Kota Jambi. Oleh karena itu, tanggung jawab utama justru berada pada instansi yang mengeluarkan izin tersebut.
Saat ini, Pemkot Jambi tengah menjalin koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan kementerian terkait untuk mencari penyelesaian yang berpihak kepada masyarakat, tanpa menabrak aturan hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkot untuk hadir dan bekerja secara sungguh-sungguh, meski dalam keterbatasan kewenangan.
Kami juga mengingatkan kepada semua pihak, termasuk organisasi masyarakat, agar tidak membangun opini yang menyesatkan publik dan menyudutkan Pemkot secara sepihak. Pemkot Jambi tidak akan tinggal diam apabila ada pelanggaran hukum, namun kami juga tidak bisa bertindak gegabah terhadap perusahaan yang secara administratif telah mengantongi izin dari otoritas di atas kami.
Pemkot Jambi tetap komit mendukung masyarakat. Untuk itu, kami meminta masyarakat bersabar karena cara penyelesaian persoalan ini harus holistik, diselesaikan melalui jalur yang sah, adil, dan objektif. (red)