Stockpile Batubara PT SAS Membahayakan Anak anak, Rocky : Izin Harus Dikaji Ulang

rocky candra
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra. Foto : Istimewa

JAMBI, Angsoduo.net – Persoalan stockpile batubara PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di wilayah pemukiman, dinilai anggota DPR RI Dapil Jambi Rocky Candra membahayakan anak anak di sekitar Kawasan itu.

Kepada media, Rocky Candra yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi itu, hal ini sudah diingatkannya sejak jadi anggota DPRD Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

Kata dia, selain di pemukiman pada penduduk, stockpile batubara milik PT SAS tersebut, juga berada di Kawasan pertanian.

“Yang kita khawatirkan, karena stockpile berada di Kawasan padat penduduk, ini akan mempengaruhi Kesehatan warga sekitar. Terutama anak anak. Sebab partikel debu dari batubara, akan mudah terhirup oleh anak anak sehingga buruk bagi kesehatannya,” jabar Bang Rocky anggota DPR RI, dihubungi via ponselnya.

Karena itu, ia menyarankan agar pihak terkait, khususnya Pemerintah Kota (Pemkot Jambi), jangan gegabah mengeluarkan izin UKL UPL ataupun Amdal untuk PT SAS tersebut.

“Jangan sampai Pemkot Jambi melanggar aturan yang ada. Apalagi di sana ada sawah atau areal pertanian, tentu ada hubungannya dengan peraturan daerah (Perda, red) tentang RTRW,” tegas Rocky.

Karena itu, operasional stockpile batubara milik PT SAS, harus dikaji ulang. Sebab, lokasi stockpile ini berada di Kawasan padat penduduk dan juga di dalam wilayah Kota Jambi.

“Kalau stockpile PT SAS sudah beroperasi, mestinya dihentikan dulu sampai semua beres. Kalau izin sudah dikeluarkan, harus dikaji ulang, jangan sampai melanggar Perda RTRW ataupun aturan perundang undangan yang lain,” ungkap Rocky, anggota DPR RI dapil Jambi dari fraksi Gerindra ini, lagi.

Sebelumnya, pengamat publik Dr Dedek Kusnady menilai, masalah lahan dan lingkungan jadi perhatian masyarakat dan pemegang saham. Sebab, ini sangat sensitif bagi perusahaan besar sekelas PT RMKE.

“Perusahaan besar tentu sangat taat dengan hukum dan aturan yang berlaku. Biasanya mereka mengecek dulu ke lapangan sebelum mengakuisisi satu perusahaan. Tapi untuk PT SAS ini, terutama stockpile-nya yang masih bermasalah, seakan lewat dari pantauan manajemen PT RMKE. Efeknya, kemungkinan besar saham PT RMKE akan tergerus akibat kurang teliti dalam mengakuisisi PT SAS,” ungkap Dr Dedek kepada media, Rabu (4/6/2025).

Menurutnya, Kawasan Kota Jambi bukan kawasan industri. Apalagi PT SAS diduga menggunakan lahan pertanian yang jelas jelas sudah termasuk di dalam RTRW Kota Jambi.

“Ini diduga melanggar RTRW Kota Jambi. Kalau Pemkot Jambi mengeluarkan izin, ya, mestinya sebelum itu diubah dulu RTRW Kota Jambi supaya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” bebernya.

Karena itu, ia meminta Pemkot Jambi mengkaji ulang izin stockpile PT SAS.

“Intinya harus ‘bersih’ dari berbagai sisi, baru boleh beroperasi stockpile batubara milik PT SAS tersebut,” jabarnya.

Untuk diketahui, dari website resmi PT RMKE (https://rmkenergy.com/rmke.admincom/assets/pdf/upload-5-20240719110530.pdf), PT RMKE teah mengakuisisi 3 tambang di Jambi melalui pembelian saham yang dilakukan PT Nusantara Bara Tambang (NBT), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung dengan kepemilikan saham sebesar 55%.

Transaksi ini dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024 dengan menandatangani perjanjian jual beli saham oleh Nusantara Energy Limited (NEL) dan Nusantara (Luxembourg) SARL (NS) selaku penjual bersama dengan NBT selaku pembeli. NBT
mengakuisisi seluruh saham NEL dan NS pada PT Artha Nusantara Mining (ANM) dan PT Artha Nusantara Resources (ANR) dengan nilai transaksi sebesar USD80 juta (atau setara Rp1,3 triliun).

ANM dan ANR memiliki 3 anak usaha tambang PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dan PT Bakti Sarolangun Sejahtera (BSS). Ketiga tambang ini berlokasi di Jambi dan memiliki resources 537,7 juta ton batubara dengan proven reserves sekitar 180 juta ton batubara pada stripping ratio 3:1.

Selain itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata dari fraksi Golkar menegaskan, pihaknya tidak anti investasi, namun hendaknya investor mendengarkan keluhan masyarakat dan mengikuti peraturan perundang undangan yang berlaku.Terutama mengenai izin, aspek lingkungan dan RTRW Kota Jambi.

“Soal izin harus terbuka. Terakhir, Ibu Pj Walikota yang lalu tak mengizinkan. Soal RTRW, ini kan sudah kita sorot sejak beberapa waktu lalu. Stockpile PT SAS itu berdiri di lahan pertanian Kota Jambi, nah RTRW harus diubah kalau izinnya dikeluarkan Pemerintah Kota Jambi,” beber Bang Ivan – sapaan akrab Ivan Wirata-.

Aturan yang ada, jika lahan pertanian dipakai, RTRW harus diubah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Dan investor harus memindahkan lahan pertanian itu sesuai RTRW terbaru.

“Dari aturan Kementerian Pertanian, penggantian lahan pertanian harus dua kali lipat dari lahan yang terpakai. Misal, PT SAS memakai 6 hektar, maka harus diganti jadi 12 hektar di lahan baru,” jabarnya.

Karena itu, ia berharap Pemkot Jambi juga terbuka dan meninjau ulang operasional Stockpile PT SAS tersebut.

“Karena Stockpile ini di dalam kota, Walikota harus banyak yang dipertimbangkan sebelum mengeluarkan izin. Kami pun belum dapat informasi, apakah izin PT SAS yang sudah diakuisisi PT RMKE ini sudah keluar atau belum, makanya perlu keterbukaan informasi,” tutupnya.

Terpisah, seorang aktivis lingkungan di Jambi, yang juga Ketua Perkumpulan Hijau (PH) Jambi, Ferry, dengan tegas menolak keberadaan Stockpile PT SAS.

“Kita tolak, karena akan berdampak pada kecelakaan terhadap warga karena lalu lalang mobil, dampak kesehatan bagi warga sekitar akibat debu Batu Bara, dan kita meminta walikota untuk menolak total ini izin pelabuhannya,” tegas Ferry.

Menurutnya, alasan apapun, Walikota Jambi Maulana, harus menolak izin pelabuhan PT SAS tersebut.

“Dampak lingkungannya secara ekologis ini tidak signifikan kalau (Stockpile) di tengah kota atau pemukiman, kayak ndak ado tempat lain bae,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari PT SAS. Dikonfirmasi via DM instagram resmi PT RMKE, hingga sekarang belum ada tanggapan. (red)

Pos terkait