JAMBI, Angsoduo.net – Mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta kepatuhan terhadap hukum, Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Tanjung Lebar di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional IV memastikan langkah tegas dalam rantai pasoknya. Pihak manajemen menjamin bahwa seluruh operasional pabrik hanya menyerap Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari mitra pemasok resmi dan legal.
Komitmen tersebut dikukuhkan melalui kegiatan “Sosialisasi Penerimaan TBS Legal” yang digelar di Ruang Rapat (OR) PKS Tanjung Lebar, Selasa (7/7/2026). Agenda strategis ini turut dihadiri oleh Manajer PKS Tanjung Lebar, Delvie; Kanit Propam Polsek Bahar Selatan, Aipda Febrie Sugianto; serta perwakilan mitra PKS yang terdiri dari pengurus koperasi dan masyarakat petani plasma.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata perusahaan dalam menutup ruang gerak peredaran buah sawit hasil kejahatan. Manajer PKS Tanjung Lebar, Delvi, menegaskan bahwa integritas sumber bahan baku adalah prioritas utama pabrik.
“Kami berkomitmen kuat untuk hanya menerima TBS dari sumber yang sah dan legal. Serapan TBS difokuskan sepenuhnya pada para mitra kami, yang tentunya telah terjalin kerja sama resmi dan berjangka panjang selama ini,” tegas Delvi di hadapan para peserta sosialisasi.
Melalui forum ini, seluruh elemen yang hadir berhasil membangun kesepahaman dan komitmen bersama untuk menolak segala bentuk penerimaan maupun peredaran TBS dari praktik ilegal. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), sekaligus menekan angka pencurian TBS di kebun-kebun milik mitra perusahaan.
Sinergi proaktif dari PTPN IV Regional IV ini mendapat apresiasi penuh dari pihak kepolisian. Kanit Propam Polsek Bahar Selatan, Aipda Febrie Sugianto, menyambut baik inisiatif perusahaan yang sejalan dengan tugas kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah perkebunan.
“Alhamdulillah, kami sangat mendukung kesepakatan dan komitmen bersama ini. Semua ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan pencurian dan penjualan TBS ilegal di sekitar area perkebunan yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Bahar Selatan,” ungkap Aipda Febrie.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sosialisasi ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum yang efektif bagi para pemasok dan masyarakat luas mengenai konsekuensi pidana dari praktik pencurian dan penadahan TBS.
“Kita harus bersama-sama menumbuhkan kesadaran untuk menjaga integritas rantai pasok TBS. Langkah ini tidak hanya mendukung keamanan aset vital perusahaan, tetapi juga mewujudkan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara perusahaan, pemasok, aparat penegak hukum, dan masyarakat sekitar,” pungkasnya. (*)





