Hingga Maret, Warga Muaro Jambi Banyak Belum Manfaatkan Progran Pemutihan Pajak

Foto Istimewa.
Foto Istimewa.

Angsoduo.net – Program pemutihan pajak kendaraan yang digalang Pemerintah Provinsi Jambi masih berjalan sampai saat ini, Rabu (29/3/2023).

Meski masih berlangsung, program pemutihan pajak kendaraan ini ternyata masih belum dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh warga Kabupaten Muaro Jambi.

Bacaan Lainnya

Kepala Samsat Muaro Jambi, Mustarhadi mengatakan, sampai bulan Maret 2023 ini, program pemutihan pajak kendaraan ini belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh masyarakat.

“Program ini belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh warga Muaro Jambi,” kata Mustarhadi.

Dikatakan Mustarhadi, meski belum banyak dimanfaatkan oleh warga, namun pihaknya terus mengingatkan kepada para kepala desa se Kabupaten Muaro Jambi untuk mengintruksikan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.

“Kita terus mengingatkan kepada kades untuk mengajak warga agar memanfaatkan program pemutihan ini sampai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Mustarhadi menyebut, selama program pemutihan ini berlangsung, masyarakat membayar pajak kendaraan akan lebih murah.

“Cukup bayar 2 tahun, diskon pokok pajak, bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang,” sebutnya.

Mustarhadi mengatakan, selain mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya, Mustahardi juga mengajak pemilik kendaraan untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan bermotor.

Kata dia, setelah masa pemutihan ini berakhir, Korlantas Polri akan memberlakukan penghapusan kendaraan. Pertama akan diberikan peringatan berupa SP I untuk kendaraan yang tidak dilakukan registrasi ulang, berlanjut sampai SP III. Jika sampai SP III dan jika para wajib pajak ini tidak mengindahkan maka akan ada sanksi yang diberlakukan.

“Jika sampai SP III juga tidak diindahkan oleh wajib pajak, maka kendaraan tersebut akan dihapuskan dari Regindent Korlantas Polri dan tidak bisa dikembalikan lagi. Artinya kendaraan tersebut bisa disebut dengan kendaraan bodong,” katanya.

Mustarhadi menyampaikan, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan masyarakat di gerai-gerai atau pos pembantu Samsat yang tersebar di beberapa daerah. Bisa juga mendatangi langsung Kantor Samsat di kawasan perkantoran Bukit Baling, Sengeti.

“Bisa juga bayar di Mobil Samsat Keliling atau Samkel. Jadwalnya Senin sampai Jumat di Unja Mendalo untuk mobil Samkel I dan Senin – Selasa di Simpang Marene arah Kadang Pudak untuk Samkel II. Atau bisa juga di pos pembantu Samsat Kedemangan, Sungai Bahar, Tempino, Tangkit, Kumpeh Ulu, Talang Duku, Teluk Raya dan Sungai Gelam,” jelasnya.

“Program pemutihan ini akan berlangsung sampai dengan 6 April 2023,” tambahnya. (red/adv)

Pos terkait