Gubernur Jambi Al Haris Diserang Framing, Sikapnya Sudah Sesuai Hukum dan Aturan

Gubernur Jambi, Al Haris.
Gubernur Jambi, Al Haris. Foto: Ist

JAMBI, Angsoduo.net – Beberapa bulan terakhir, publik Jambi disuguhi berbagai isu yang sengaja digoreng untuk merusak citra Gubernur Jambi Al Haris.

Salah satunya yang terbaru adalah potongan video wawancara dengan seorang wartawan yang dipelintir sedemikian rupa di media sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam video tersebut, Gubernur Al Haris menjawab pertanyaan tentang RT/RW, namun karena yang ditanyakan terkait RTRW Kota, beliau menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada Walikota Jambi.

Langkah ini tepat secara aturan, karena RT/RW Kota adalah kewenangan pemerintah kota. Sayangnya, potongan video itu diviralkan dengan narasi menyesatkan “Gubernur tidak bisa menjawab”.

Padahal, jika disimak secara utuh, Gubernur telah menjawab dengan jelas dan menegaskan bahwa itu ranah pemerintah kota.

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan, menurut kajian hukum tata negara, sikap Al Haris sudah tepat dan sesuai peraturan otonomi daerah. Justru seorang Gubernur bisa dianggap melanggar kewenangan jika ikut campur dalam urusan teknis RTRW Kota.

“Fenomena pemelintiran isu ini bukan hal baru. Sejak beberapa bulan terakhir, terlihat jelas adanya upaya sistematis dari pihak-pihak yang masih menyimpan kekecewaan pasca-Pilkada,” katanya.

Padahal, suasana politik Jambi sudah berjalan damai. Kedua kandidat Pilkada bahkan telah menunjukkan rekonsiliasi dengan saling berpelukan, bak kakak-adik.

Namun, sekelompok orang yang tidak dewasa dalam berdemokrasi masih berusaha menciptakan kegaduhan dengan memanfaatkan potongan video, framing, dan narasi menyesatkan. Tujuannya jelas, merusak citra Gubernur di hadapan publik.

“Masyarakat diharapkan bijak menyikapi hal ini. Jangan mau diprovokasi oleh narasi sempit yang tidak sesuai fakta,” jelasnya.

Saatnya publik menilai pemimpin dari kerja nyata, bukan dari potongan isu yang sengaja dipelintir demi kepentingan politik jangka pendek. (ndy)

Pos terkait