Angsoduo.net – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jambi laksanakan studi banding ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), (07/02/2023).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Kamaluddin Havis mengatakan hasil Stuba yang mereka lakukan di Sumatera Selatan (Sumsel) akan diterapkan di Jambi.
Ia menyebutkan banyak hal dan pengalaman baru yang didapatkan dari hasil diskusi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel.
“Pertama, kita mendapat masukan terkait perpindahan kinerja ASN, bahwa mereka yang awalnya berkerja di dinas luar Jambi dan akan ditempatkan ke Provinsi Jambi harus disertakan surat izin dari pimpinan dan surat pindah,” kata Kamaluddin Havis Rabu, (08/02/2023).
Kamaluddin menyebutkan, surat izin dari pimpinan dan surat pindah itu untuk melegalkan dan tidak terjadi dua rangkap jabatan.
“Di Sumatera Selatan sudah aktif sekali, BKD sudah melaksanakan asesmen sekda, yang membantu Panitia Seleksi Terbuka (Pansel) dalam menentukan bagaimana seleksi jabatan di Sumsel dan ini akan menjadi koreksi dan kita sampaikan ke pemerintah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Dirinya berharap bahwa Provinsi Jambi bisa mencontohkan kinerja dari BKD Sumsel. Apa yang menjadi pengalaman terbaik BKD Sumsel, ini kan banding yang kita ambil yang terbaik,” tuturnya. (red/adv)