Angsoduo.net – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberikan sanksi kepada perusahaan batu bara.
Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan laporan atas pelanggaran sejumlah angkutan batu bara yang melintas di Provinsi Jambi.
Edi Purwanto menerangkan bahwa sudah selayaknya memang angkutan batu bara yang tidak taat kepada aturan yang dibuat untuk diberikan sanksi tegas. Terutama terkait dengan jam operasional angkutan batu bara, tonase hingga ketentuan penggunaan nomor polisi Jambi.
“Kita mengapresiasi langkah yang diambil Kementerian ESDM dengan menerima laporan-laporan di lapangan terkait dengan angkutan truk batu bara. Sudah seharusnya memang tindakan tegas ini kita berikan, karena sudah nyata-nyata kita melihat pelanggaran yang dilakukan dari angkutan batu bara ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dengan telah diberikannya sanksi oleh Kementerian ESDM terhadap sejumlah perusahaan batu bara ini, tinggal lagi dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk melaksanakan dari ketegasan di Pusat kepada angkutan batu bara ini.
“Jadi tinggal pemprov Jambi untuk melaksanakan ini dengan tegas, menindaklanjuti sanksi tersebut dan kita kawal sanksi itu benar-benar di terapkan. Jika memang masih melanggar, sanksi cabut izin harus diambil,” tegasnya.
Disisi lain, Edi Purwanto terus mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengimplementasikan aturan terkait angkutan batu bara di Jambi. Terlebih dukungan dan ketegasan dari Pemerintah Pusat juga ikut mendorong dalam proses penegakkan aturan.
“Terus saya sampaikan agar apa yang menjadi kebijakan, apa yang telah kita sepakati sehingga menjadi aturan ini terus di laksanakan dan dikawal. Kita apresiasi betul kerja-kerja dalam persoalan ini, dengan harapan semua taat aturan, semua taat hukum dan tetap aturan itu ditegakkan demi kepentingan masyarakat Jambi,” pungkasnya. (red)