JAMBI, Angsoduo.net – Gara-gara pembebasan lahan dan lingkungan bermasalah di Jambi oleh PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), saham PT RMK Energy Tbk (PT RMKE) diduga akan anjlok. Ini terkait stockpile PT SAS yang berada di dalam Kota Jambi.
Menurut pengamat publik Dr Dedek Kusnadi, masalah lahan dan lingkungan jadi perhatian masyarakat dan pemegang saham. Sebab, ini sangat sensitif bagi perusahaan besar sekelas PT RMKE.
“Perusahaan besar tentu sangat taat dengan hukum dan aturan yang berlaku. Biasanya mereka mengecek dulu ke lapangan sebelum mengakuisisi satu perusahaan. Tapi untuk PT SAS ini, terutama stockpile-nya yang masih bermasalah, seakan lewat dari pantauan manajemen PT RMKE. Efeknya, kemungkinan besar saham PT RMKE akan tergerus akibat kurang teliti dalam mengakuisisi PT SAS,” ungkap Dr Dedek kepada media, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, Kawasan Kota Jambi bukan kawasan industri. Apalagi PT SAS diduga menggunakan lahan pertanian yang jelas jelas sudah termasuk di dalam RTRW Kota Jambi.
“Ini diduga melanggar RTRW Kota Jambi. Kalau Pemkot Jambi mengeluarkan izin, ya, mestinya sebelum itu diubah dulu RTRW Kota Jambi supaya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” bebernya.
Karena itu, ia meminta Pemkot Jambi mengkaji ulang izin stockpile PT SAS.
“Intinya harus ‘bersih’ dari berbagai sisi, baru boleh beroperasi stockpile batubara milik PT SAS tersebut,” jabarnya.
Untuk diketahui, dari website resmi PT RMKE (https://rmkenergy.com/rmke.admincom/assets/pdf/upload-5-20240719110530.pdf), PT RMKE teah mengakuisisi 3 tambang di Jambi melalui pembelian saham yang dilakukan PT Nusantara Bara Tambang (NBT), anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung dengan kepemilikan saham sebesar 55%.
Transaksi ini dilakukan pada tanggal 16 Juli 2024 dengan menandatangani
perjanjian jual beli saham oleh Nusantara Energy Limited (NEL) dan Nusantara
(Luxembourg) SARL (NS) selaku penjual bersama dengan NBT selaku pembeli. NBT
mengakuisisi seluruh saham NEL dan NS pada PT Artha Nusantara Mining
(ANM) dan PT Artha Nusantara Resources (ANR) dengan nilai transaksi sebesar
USD80 juta (atau setara Rp1,3 triliun).
ANM dan ANR memiliki 3 anak usaha tambang PT Sinar Anugerah Sukses (SAS), PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) dan PT Bakti Sarolangun Sejahtera (BSS). Ketiga tambang ini berlokasi di Jambi dan memiliki resources 537,7 juta ton batubara dengan proven reserves sekitar 180 juta ton batubara pada stripping ratio 3:1.
Ketiga tambang tersebut secara total telah memproduksi batubara sebesar 700 ribu MT batubara pada tahun lalu. Bersama dengan grup usahanya, RMKE akan membangun beberapa fasilitas logistik yang terintegrasi seperti di area operasional Perseroan di Sumatera Selatan. Ketiga tambang tersebut akan terintegrasi dengan hauling road sepanjang 109 km, stockpiles, loading conveyor, hingga pelabuhan (jetty).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menyebut, Kawasan Kota Jambi bukan kawasan industri. Apalagi PT SAS diduga menggunakan lahan pertanian yang jelas jelas sudah termasuk di dalam RTRW Kota Jambi.
“Ini diduga melanggar RTRW Kota Jambi. Kalau Pemkot Jambi mengeluarkan izin, ya, mestinya sebelum itu diubah dulu RTRW Kota Jambi supaya sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” bebernya.
Aturan yang ada, jika lahan pertanian dipakai, RTRW harus diubah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Dan investor harus memindahkan lahan pertanian itu sesuai RTRW terbaru.
“Dari aturan Kementerian Pertanian, penggantian lahan pertanian harus dua kali lipat dari lahan yang terpakai. Misal, PT SAS memakai 6 hektar, maka harus diganti jadi 12 hektar di lahan baru,” jabarnya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak PT RMKE. Dikirimi pesan konfirmasi via DM Instagram official PT RMKE, tak ada tanggapan. (red)
Sumber : Pemayung.id