Angsoduo.net, Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menyerahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, pada Senin (3/3/2025) di Ruang Kerja Ketua DPRD. Laporan ini menjadi bukti nyata komitmen KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Jambi.
Ketua KI Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, bersama Korbid Kelembagaan, Siti Masnidar, dan Korbid Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Zamharir, menyerahkan langsung laporan tersebut kepada Ketua DPRD.
Sebelumnya, laporan serupa juga telah diberikan kepada Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah, serta Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi.
Dalam keterangannya, Ahmad Taufiq Helmi menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban KI Provinsi Jambi kepada publik dan pemerintah daerah atas kinerja yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024.
“Ini adalah wujud transparansi dan pertanggungjawaban kami kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi benar-benar berjalan di Provinsi Jambi,” ujar Ahmad Taufiq Helmi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 28 ayat (2), Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan wajib menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilakukan KI Jambi selama tahun 2024. Ia juga mengapresiasi penyerahan laporan yang tepat waktu, sebagai wujud transparansi dan profesionalisme.
“Teruslah bekerja dan tingkatkan kinerja guna mendorong keterbukaan informasi publik di Jambi. Kami di DPRD tentu akan terus mendukung upaya-upaya Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya,” kata Hafiz Fattah.
Laporan kinerja ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik di Provinsi Jambi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan juga semakin meningkat. (*)