Angsoduo.net – Pemerintah telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1443 H atau tahun 2022 untuk Kota Jambi.
Penetapan besaran Zakat Fitrah untuk Kota Jambi ini sendiri telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi dan Baznas Kota Jambi, pada 31 Maret 2022.
Data yang didapat Biru (Jambiseru.com Media Partner Angsoduo.net), standar Zakat Fitrah adalah 1 Sho atau makanan pokok untuk satu orang.
Lalu, Zakat Fitrah dengan beras Madzhab Syafi’I dan Jumhur Ulama diukur dengan takaran 11 canting susu serta dengan timbangan dan kehati-hatian seberat 2,8 kilogram.
Selain itu, untuk pembayaran Zakat Fitrah dengan bentuk uang yakni sebesar :